Suara.com - Saksi ahli dari Polda Metro Jaya, yang dimintai keterangan dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan Farhat Abbas yang menolak status tersangka, menyampaikan kalau Farhat sudah diangap layak jadi tersangka.
Hal itu disampaikan saksi ahli hukum acara pidana dari Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara, Sutan Budhi Satria, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/9/2015).
Dalam keterangannya kepada majelis hakim, Sutan menilai tak ada masalah dalam penetapan Farhat sebagai seorang tersangka dengan bukti-bukti yang telah ada.
"Kalau dilihat dari data-data yang ada sepertinya sudah cukup bila Farhat ditetapkan sebagai seorang tersangka," ujarnya mengulang pernyataan dalam persidangan saat ditemui wartawan usai sidang.
Bukan hanya itu, Sutan berpendapat pengadilan jug bisa menolak permintaan Farhat yang meminta adanya sidang praperadilan.
"Tidak ada masalah yang urgent ditetapkan sebagai tersangka, karena dia belum tentu bersalah. Ini hal yang wajar. Harusnya pengadilan bisa langsung menolak," lanjutnya.
Seperti diketahui Farhat mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait laporan Ahmad Dhani yang melaporkan dirinya atas tuduhan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya.