Diputus Bersalah, Krisna Mukti Lega

Senin, 28 September 2015 | 12:02 WIB
Diputus Bersalah, Krisna Mukti Lega
Krisna Mukti saat menjalani sidang putusan MKD di DPR RI, Senin (28/9/2015). [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutus Krisna Mukti bersalah dan melanggar etika. MKD memberi sanksi berupa teguran lisan kepada Politisi PKB itu.

"Teradu terbukti melakukan pelanggaran etika ringan, dan sanksi ringan berupa teguran lisan," kata Pimpinan MKD Junimart Girsang saat membacakan putusan, Jakarta, Senin (28/9/2015).

Putusan tersebut dibacakan setelah MKD melakukan pemeriksaan terhadap pelapor yakni mantan istri Krisna, Devi Nurmayanti.

Ditemui usai persidangan, Krisna mengaku menerima putusan ini. Dia menyesal kasus ini bisa besar karena laporan sang istri. Padahal, menurutnya, hal itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

"Yang saya sesali kenapa itu nggak diselesaikan dari awal, kenapa mesti heboh dulu," ujar dia.

Putusan MKD membuat Krisna bisa bernafas lega. Apalagi, sejak diputus bercerai oleh Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, dia sudah lama tak berkomunikasi dengan Devi.

"Sekarang sudah tidak ada lagi hubungan lagi, sudah selesai. Sudah saatnya buka lembaran baru, sekarang saya jomblo," ujarnya lagi.

Kasus Krisna Mukti bermula dari laporan mantan istrinya, Devi Nurmayanti pada 28 Mei 2015 lalu. Devi menuduh Krisna telah menelantarkan dan tidak pernah memberikan nafkah keluarga.

Perseteruan Krisna dan Devi pun sempat diproses di kepolisian. Usai menggugat cerai pada 13 Mei, Devi melaporkan Krisna ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Tak terima dilaporkan, Krisna melaporkan balik Devi ke Polda Metro Jaya pada 29 Mei atas dugaan keterangan palsu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI