Lagi, Sidang Putusan Pembatalan Nikah Jessica-Ludwig Ditunda

Rabu, 23 September 2015 | 14:09 WIB
Lagi, Sidang Putusan Pembatalan Nikah Jessica-Ludwig Ditunda
Presenter Jessica Iskandar. [suara.com/Yazir Farouk]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menunda membacakan putusan gugatan pembatalan pernikahan Ludwig terhadap artis Jessica Iskandar. Mestinya putusan dibacakan hari ini, Rabu (23/9/2015).

"Ini ditunda lagi. Karena tergugat tidak hadir dan Dukcapil telat," kata kuasa hukum Ludwig, Harvardy ditemui di PN Jakarta Selatan.

Tanpa alasan, menurut Harvady, putusan rencananya akan dibacakan pada 15 Oktober 2015 mendatang. Apalagi, ini untuk kali kedua pembacaan putusan batal dilakukan.

"Sudah datang ke pengadilan ditunda lagi. Sebulan lalu, ditunda juga. Ya pasti kecewa lah," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Ludwig mengajukan pembatalan pernikahan karena merasa tak pernah menikahi Jessica.

Selain ke PN Jakarta Selatan, Ludwig menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta untuk menguji surat nikah yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta. Hasilnya, PTUN menolak gugatan tersebut karena dinilai sudah kadaluarsa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI