Suara.com - Tiga artis yang dijadwalkan menjadi saksi dalam kasus prostitusi online dengan terdakwa RA mangkir dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (22/9/2015). Mereka disebut-sebut artis yang pernah ditawarkan RA dalam praktek prostitusi.
Kuasa hukum RA, Pieter Ell mengatakan majelis hakim di dalam persidangan memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) wajib membawa AA, salah satu artis itu, pada sidang selanjutnya, yakni 1 Oktober 2015 mendatang. Penetapan itu dikeluarkan karena ketiga artis tersebut, termasuk AA, sudah tiga kali absen.
"Majelis hakim mengeluarkan ketetapan no 834, khusus untuk saksi AA, harus dibawa ke persidangan. Artinya, Majelis hakim menetapkan AA harus dibawa untuk bersaksi. Penetapan ini bisa dibilang pemanggilan paksa, " kata Pieter Ell usai sidang.
Soal dua artis lainnya, kemungkinan besar kata Pieter, akan dipanggil secara paksa juga. Dia bilang majelis hakim memprioritaskan AA karena ikut ditangkap bersama RA oleh polisi.
"Untuk membuat terang kasus ini, maka AA harus dihadirkan dong," ujarnya.
Terkait siapa dua artis lainnya, Pieter pernah membocorkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada sejumlah awak media. Di dalam berkas tertulis jelas nama Tyas Mirasih dan Shinta Bachir. Artinya, mereka pernah diperiksa sebagai saksi di Polres Jakarta Selatan terkait kasus RA.