Suara.com - Sidang gugatan perdata Farhat Abbas terhadap Ahmad Dhani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2015). Sidang beragendakan mendengarkan jawaban dari pihak Dhani.
Selain memberikan jawaban atas gugatan Farhat, Dhani yang diwakili kuasa hukumnya, Suhendra Asido Hutabarat juga menyampaikan gugatan balik atau gugatan rekonvensi terhadap Farhat.
"Untuk gugatan Mas Dhani kita gugat materialnya Rp500 juta, immateriil Rp100 miliar. Dan untuk Ramdan Alamsyah (kuasa hukum Dhani) materilnya Rp16 miliar, immateriil-nya Rp 100 miliar. Karena Ramdan juga kan digugat Farhat saat menjadi kuasa hukum Dhani," kata kuasa hukum Dhani, Suhendra Asido Hutabarat ditemui usai sidang.
Lebih lanjut Suhendra mengatakan, pihaknya juga memohon kepada majelis hakim agar Farhat diperiksa kondisi kejiwaannya oleh psikater. Sebab, menurutnya kondisi mental Farhat diguga terganggu.
"Kita pesimis dia (Farhat) berhenti berkicau di twitter. Tweet ini terus berlangsung, sampai tadi malam. Diduga masih ada masalah pskikis. Kadang orang nggak tau kalau dirinya sakit. Makanya kita minta agar dia diperiksa psikiater atau dokter yang relevan," ujarnya menjelaskan.
Sebelumnya diberitakan Farhat menggugat Dhani dan Ramdan masing-masing senilai Rp 60,5 miliar. Gugatan ini terkait laporan Dhani terhadap Farhat di Polda Metro Jaya soal kasus pencemaran nama baik melalui Twitter. Farhat merasa dirugikan ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Farhat, gugatan terhadap dua orang itu punya landasan hukum. Dia menyebut Pasal 17 UU RI No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Memperoleh Keadilan.