Suara.com - Setelah ditunda selama sepekan, sidang gugatan praperadilan Farhat Abbas digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9/2015). Farhat mempraperadilkan Polda Metro Jaya terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan musisi Ahmad Dhani.
"Agendanya tadi mendengarkan permohonan dan alasan-alasan sudah didengarkan semua, kenapa mengajukan praperadilan," kata Muhammad Burhanudin, kuasa hukum farhat usai sidang.
Berdalih pernah ditunda, kata Burhanudin, hakim meminta pemohon dan termohon hadir di setiap persidangan. Mulai Selasa (22/9/2015) besok, sidang akan dilaksanakan hingga malam hari.
"Hakim tunggal tadi mengatakan sidang harus dipercepat. Besok kami akan mengajukan bukti, saksi fakta dan saksi ahli. Total saksi rencananya ada lima orang, tapi bisa ditambah," ujarnya.
Sebelumnya, Farhat mengajukan gugatan praperadilan namun tidak diterima hakim PN Jakarta Selatan. Mantan suami Nia Daniaty itu kembali mengajukan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Farhat, kicauannya di Twitter soal kecelakaan AQJ-putra ketiga Dhani, bukan penghinaan melainkan kritik sosial. Farhat juga berkilah punya kapasitas berkomentar karena mengklaim masih sebagai kuasa hukum Maia Estianty, mantan istri Dhani.