Difitnah, Minati Atmanegara Minta Polisi Lakukan Gelar Perkara

Senin, 21 September 2015 | 14:52 WIB
Difitnah, Minati Atmanegara Minta Polisi Lakukan Gelar Perkara
Minati Atmanegara ditemani adiknya, Chintami usai melapor ke Bareskrim Mabes Polri, Senin (21/9/2015). [suara.com/Yazir Farouk]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Artis Minati Atmanegara resmi melaporkan balik maestro senam Roy Tobing ke Mabes Polri hari ini Senin (21/9/2015) terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan itu bernomor

LP/11608/IX/2015/Bareskrim.

"Jadi sejak saat ini, kita minta agar penyidik segera memeriksa saudara Roy Julius Tobing," kata kuasa hukum Minati, Razman Arif di Bareskrim Mabes Polri.

Langkah hukum ini, kata Razman, terkait dengan kasus dugaan pelanggaran hak cipta senam body language yang dilaporkan Roy terhadap kliennya baru-baru ini. Minati merasa difitnah karena dituduh meniru gerakan senam Roy.

"Menurut saudara Roy telah ditiru. Padahal HAKI telah membuat surat yang menjelaskan apa yang disebut Roy berbeda dengan gerakan senam klien kami," ujarnya menjelaskan.

Roy dijerat pasal berlapis, yakni 310 KUHP, 311 KUHP junto pasal 27 ayat 3 ITE tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

"Ancamannya maksimal 6 tahun penjara," ucap Razman.

Sebelum ke Bareskrim, Minati dan rombongan lebih dulu ke Polda Metro Jaya. Minati memberikan surat kepada Kapolda Metro Jaya meminta agar melakukan gelar perkara khusus atas kasus pelanggaran hak cipta senam body language.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI