Menantunya Ditangkap Menjual Sabu, Laila Sari Menangis

Tomi Tresnady Suara.Com
Senin, 21 September 2015 | 10:03 WIB
Menantunya Ditangkap Menjual Sabu, Laila Sari Menangis
Laila Sari (suara.com/Yazir Farouk)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sesepuh artis Laila Sari tak kuasa menahan tangis ketika diwawancara soal menantunya yang ditangkap Polsek Taman Sari, Jakarta Barat, pada 13 September 2015.
Artis berusia 79 tahun itu menuturkan bahwa ia mendapat kabar menantunya berinisial T ditangkap usai pulang syuting.

“Mak kan lagi syuting, pas pulang Mak kaget rame-rame ada apa. Mantu Mak ketangkep,” kata Laila yang dikutip dari Selebrita Pagi, Senin (21/9/2015).

Menurut bintang film Air & Api ini, dirinya sempat shock dan kalau saja tak kuat iman bisa jatuh pingsan. “Aduh yang Mak gak suka lah denger-denger gitu, ngapain sih begitu (jual narkoba),” katanya.

BACA JUGA:

Singgung Orang Batak, Bella Sophie Posting Video Minta Maaf

Menurut Laila, bukan sekali ini saja menantunya itu berurusan dengan polisi, Bahkan, dia sudah mengingatkan beberapa kali kepada menantu lelakinya itu.


Sekarang, Laila sudah pasrah jika sampai menantunya itu mendekam lama di pernjara. Sudah terlanjur kecewa, dia pun bertekad akan memberikan nafkah kepada anak perempuan dan cucu lelakinya.


“Udah, sekarang sekarang ada (menantu) kek, nggak ada kek, makan gak makan Mak nyari duit, Mak masih bisa syuting ke sana ke sini, ada yang ajak show ke sana ke sini. Kebayar lah buat makan rame-rame,,” ungkapnya.

“Dihancurin sama sendiri, sama emak gak ancur, kadang kalau tidur kadang menangis, gimana kamu nanti gak ada umur, anak-anak masih kecil, ya udah,” tandasnya.
Menantu berusia 35 tahun itu saat ditanggap sedang akan menjual pake sabu seberat 20 gram kepada tiga tersagka.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan bukti sabu seberat 0,21 dan 2,52 gram yang disimpan dalam dua bungku rokok, tiga paket plastik sabu 12,31 gram yang disimpan dalam dompett. Mereka semua dijerat pasal 14 dan 112, UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan diancam hukuman 20 tahun penjara.

REKOMENDASI

TERKINI