Divonis 4 Bulan Rehabilitasi, Eza Gionino: 3 Bulan Sudah Cukup

Jum'at, 18 September 2015 | 07:03 WIB
Divonis 4 Bulan Rehabilitasi, Eza Gionino: 3 Bulan Sudah Cukup
Artis Eza Gionino. [suara.com/Yazir Farouk]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis artis Eza Gionino dengan hukuman rehabilitasi selama empat bulan. Menanggapi putusan tersebut, Eza belum memutuskan apakah mengajukan banding atau tidak. Namun demikian, dia berusaha legowo menerima putusan hakim.

"Jujur saya memang harus lebih baik progres ke depannya," katanya Eza usai menjalani sidang putusan di PN Jakarta
Selatan, Kamis (17/9/2015).

Menurut Eza, dokter pernah memberikan rekomendasi agar dia menjalani rehabilitasi tiga bulan saja. Dengan kata lain, vonis hakim 2 bulan lebih berat dari saran dokter.

"Saya berpikir dari rumah sakit dan dokter bilang, menjalani tiga bulan sudah cukup. Empat bulan agak keberatan. Cuma memang harus lebih baik lagi," ujarnya.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyatakan apakah menerima putusan atau bakal mengajukan banding. Padahal, vonis yang dijatuhkan hakim hari ini sama seperti tuntutannya.

Eza sebelumnya ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan di rumahnya di kawasan Cibubur, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/8/2015) lalu. Dalam penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu sisa pakai seberat 0,16 gram, satu buah alat hisap sabu dan dua korek gas.

Sebelum dicokok, Eza dibuntuti oleh petugas dari kawasan Kemang, Jakarta Selatan setelah membeli sabu-sabu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI