Suara.com - Aktor Eza Gionino divonis menjalani rehabilitasi selama empat bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2015) terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Ibunda Eza, Ruch Gaya, tak terlihat di sana selama sidang berlangsung.
Pantauan suara.com, sidang vonis Eza cuma dihadiri oleh beberapa sanak saudaranya. Ditemui usai sidang, Eza mengatakan sang bunda memang berhalangan hadir.
"Mama lagi sakit. Makanya nggak ada hal lain yang saya lakukan di panti selain mendoakan Mama," kata Eza.
Eza sadar perbuatannya telah melukai hati sang bunda. Apalagi, ini bukan kali pertama dia berurusan dengan hukum.
"Setelah saya keluar, saya akan ngobrol sama Mama. Saya mau yakinkan beliau ini yang terakhir kalinya," ucap dia.
Eza sebelumnya ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan di rumahnya di kawasan Cibubur, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/8/2015) lalu. Dalam penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu sisa pakai seberat 0,16 gram, satu buah alat hisap sabu dan dua korek gas.