Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis artis Eza Gionino dengan hukuman 4 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur. Putusan tersebut dibacakan hari ini, Kamis (17/9/2015) sekira pukul 10.00 WIB.
"Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika," kata hakim ketua Amat Khusaeri saat dalam putusannya.
Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Namun, dalam persidangan sebelumnya jaksa belum menyatakan apakah sudah menerima putusan atau banding. Begitupun dengan tim kuasa hukum Eza.
Eza sebelumnya ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan di rumahnya di kawasan Cibubur, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/8/2015). Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu sisa pakai seberat 0,16 gram, satu buah alat hisap sabu dan dua korek gas.
Sebelum dicokok, Eza dibuntuti oleh petugas dari kawasan Kemang, Jakarta Selatan setelah membeli sabu.