Minati Atmanegara Merasa Sudah Tunjukkan Bukti Hak Cipta

Selasa, 15 September 2015 | 04:54 WIB
Minati Atmanegara Merasa Sudah Tunjukkan Bukti Hak Cipta
Roy Yulius, pelapor kasus hak cipta Minati Atmanegara. [suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Artis Minati Atmanegara tak terima dijadikan tersangka dalam kasus hak cipta. Dia pun menceritakan awal mula kasus yang menjerat namanya itu.

"Saya dilaporkan bulan November tahun lalu sama Roy. Saya dibilang mempergunakan gerakan dari the art body language. Tentu sebagai warga negara yang baik saya datang menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya," kata Minati saat ditemui di Hotel Mulia, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2015).
Tiba-tiba di bulan Agustus Minati mendapat surat penggilan ditetapkan sebagai Tersangka. Hal itu mengagetkan karena dia sudah menyerahkan barang bukti yang meringankannya.

"Saya punya surat dari HAKI bahwa senam saya dengan Roy berbeda. Itu 26 Februari 2015," lanjut saudara Cintami Atmanegara itu.

Minati merasa ada yang tidak beres di balik kasus itu. Oleh karena itu dia bersama kuasa hukumnya berharap ada gelar perkara khusus atas kasus hak cipta tersebut.

"Saya ingin tahu apa yang diinginkan Pak Roy," pungkas Minati.

Minati melakukan berbagai cara termasuk mendatangi dirjen HAKI untuk mendapatkan kejelasan bahwa gerakannya berbeda dengan Roy. Meskipun di lain sisi, Roy Yulius sebagai pelapor telah mendatangi Polda Metro Jaya guna menanyakan laporannya yang diadukan pada pada 7 November 2014 lalu dengan nomor laporan polisi LP/4025/XI/2014/PMJ/Dit Reskrimus dan menegaskan status tersangka Minati Atmanegara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI