Suara.com - Artis senior Minati Atmanegara tak terima dijadikan tersangka atas kasus hak cipta gerakan senam. Dia bersama pengacaranya, Razman Arif Nasution meminta kejelasan dari kepolisian.
"Setelah kami dalami, kami pelajari, maka sesuai hak konstitusi setiap warga negara, kami meminta Polda Mabes Polri melakukan gelar perkara khusus terhadap status tersangka," kata Razman ditemui di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2015).
Razman merasa penyidikan sudah terlalu lama, berlarut-larut tidak substansional dan tidak fokus. Dia tidak ingin polisi tak gegabah menetapkan status tersangka pada Minati.
"Oleh karena itu kami minta Polda menggelar gelar perkara khusus di Mabes Polri," pungkasnya.
Dirinya dan Minati segera ke Reskrim Polda dan Mabes Polri agar secepatnya menggelar perkara khusus kasus ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, artis Minati Atmanegara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus hak cipta. Pelapor Roy Yulius mendatangi Polda Metro Jaya guna menanyakan laporannya yang diadukan pada pada 7 November 2014 lalu dengan nomor laporan polisi LP/4025/XI/2014/PMJ/Dit Reskrimus.
Tak Terima jadi Tersangka, Minati Minta Gelar Perkara Khusus
Selasa, 15 September 2015 | 00:15 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Versi Awal Popeye hingga Tintin Bebas Dipakai Mulai 2025
21 Desember 2024 | 12:27 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Entertainment | 22:00 WIB
Entertainment | 21:56 WIB
Entertainment | 21:40 WIB
Entertainment | 21:20 WIB
Entertainment | 21:00 WIB
Entertainment | 20:45 WIB
Entertainment | 20:30 WIB
Entertainment | 20:15 WIB
Entertainment | 20:00 WIB
Entertainment | 19:45 WIB