Suara.com - Sidang kasus praperadilan ke-2 pengacara Farhat Abbas terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Penyidik Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda, Senin (14/9/2015). Penundaan tersebut bikin kuasa hukum Farhat kecewa.
Pasalnya, pihak tergugat-dalam hal ini penyidik dari kepolisian Polda Metro Jaya, mangkir tanpa pemberitahuan.
"Jadi praperadilan hari ini dari pihak termohon sudah hadir sesuai dengan agenda yang telah disepakati. Sangat disayangkan penyidik tidak datang, kita tidak tahu alasannya apa," kata kuasa hukum Farhat, Muhammad Burhanudin usai sidang.
Burhanundin menambahkan, ketidak hadiran penyidik dinilai sebagai sikap yang tak menghormati hukum.
"Ini proses hukum. Kami ingin ada penekanan, proses hak asasi itu harus dihargai. Kami mengajukan praperadilan itu tolong dihargai," lanjutnya.
"Sidang hari ini ditunda dengan pemanggilan yang patut. Jadi nanti sidang dilanjutkan pada tanggal 21 September mendatang," lanjutnya.
Sebelumnya, sidang praperadilan pertama Farhat Abbas terkait pasal pencemaran nama baik yang dikenakan kepadanya ditolak majelis hakim. Namun, Burhanudin berkilah. Gugatan itu, kata dia, bukan ditolak, melainkan tidak diterima hakim.
"Jadi bukan ditolak, tapi tidak diterima. Tidak diterimanya kan yang termohon dua, dalam hal ini kejaksaan tinggi, itu terlalu prematur untuk diikutkan. Makanya kami ajukan lagi," tandas Burhanudin.