Nama Dicatut Produk Kecantikan, Lee Min Ho Menangkan Gugatan

Madinah Suara.Com
Senin, 14 September 2015 | 14:41 WIB
Nama Dicatut Produk Kecantikan, Lee Min Ho Menangkan Gugatan
Lee Min Ho. [blog.sina.com.cn)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aktor Korea Lee Min Ho memenangkan gugatan melawan sejumlah perusahaan raksasa yang mencatut namanya terkait penjualan produk facial wajah. Perusahaan tersebut menjual produk mereka dengan jargo "Masker Wajah Lee Min Ho" tanpa seizinnya.

"Berdasarkan keputusan Pengadilan Distrik Barat kota Seoul pada 9 September lalu, perusahaan T, K dan G bersalah menggunakan nama Lee Min Ho untuk menjual produk facial wajah tanpa izin agensinya," tulis Starhaus, manajemen Lee Min Ho dalam pernyataan resminya seperti dikutip laman Soompi.

"Mereka tak dizinkan lagi menjual produk tersebut dengan nama Lee Min Ho," lanjutnya.

Selain dilarang menjula produk tersebut, perusahaan terkait juga diminta menarik seluruh materi promosi yang memakai nama Lee Min Ho.

Kuasa hukum Lee Min Ho, Son Suk Bong  mengatakan perusahaan terkait dinyatakan melanggar hukum karena tak meminta izin lebih dulu.

"Ini jelas melanggar hak Lee Min Ho serta berimbas buruk kepada konsumen, tentunya juga bagi mereka yang datang ke Korea dari negara lain," ujarnya.   

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI