Suara.com - Pengacara Farhat Abbas kembali mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia mempraperadilkan Polda Metro Jaya terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap musisi Ahmad Dhani.
Kuasa hukum Dhani, Suhendra Asido Hutabarat mengatakan materi gugatan Farhat kali ini pasti sama dengan gugatan sebelumnya yang tidak diterima hakim. Sehingga, dia yakin hakim menolaknya.
"Penetapan FA sebagai tersangka itu sudah benar, sudah sesuai prosedur. Sebelum menetapkan dia sebagai tersangka, polisi sudah periksa saksi ahli ITE bahasa dan pidana," kata Suhendra kepada suara.com, Sabtu (12/9/2015).
Selain itu, kata Suhendra, suami penyanyi lawas Nia Daniaty ini pasti menyinggung hak imunitas seorang advokat dalam gugatannya. Farhat selalu sesumbar dia cuma mengomentari kecelakaann AQJ-putra Dhani-di Twitter karena kapasitasnya sebagai kuasa hukum Maia Estianty, mantan istri Dhani.
"Padahal itu surat kuasanya sudah nggak berlaku. Lagipula biar advokat sedang menjalankan profesinya tetap saja tidak bisa menghina, mencemarkan dan merendahkan martabat orang lain," ujarnya menjelaskan.