Suara.com - Ramdan Alamsyah, kuasa hukum musisi Ahmad Dhani menganggap wajar jika polisi melakukan penjemputan paksa terhadap pengacara Farhat Abbas. Pasalnya, ini bukan kali pertama dia mangkir dari panggilan.
"Ini sudah tidak menghargai prosedur hukum yang ada," katanya.
Sebelumnya, Farhat dua kali mangkir saat polisi hendak melimpahkan berkas tahap ke-2 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Kemarin, Kamis (10/9/2015), Ramdhan mendatangi Polda Metro Jaya guna memantau proses hukum yang sedang bergulir.
"Kehadiran kami di sini sebagai kuasa hukum Dhani ingin memastikan agenda tahap dua yang semestinya sudah dilakukan tapi belum terlaksana sampai sekarang," kata kuasa hukum Dhani, Ramdan Alamsyah ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (10/9/2015).
Ramdan sempat menanyakan upaya polisi terkait mangkirnya Farhat. Dia berharap polisi segera menjemput paksa mantan suami Nia Daniati itu agar perkara ini bisa segera disidangkan.
"Kami dapatkan info FA dalam masa pencarian oleh pihak kepolisian. Secara normatif hukum polisi memang berhak membawa paksa ataupun penangkapan bersangkutan," ujarnya.
Farhat menjadi tersangka setelah dilaporkan Dhani terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah melalui twitter.
Dalam kicauannya, Farhat mengomentari kecelakaan Dul-putra Dhani-yang merenggut tujuh nyawa. Kejati DKI Jakarta juga telah menyatakan berkas Farhat P21 atau lengkap.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Mangkir Dipanggil Polisi, Farhat Malah Ajukan Praperadilan
Seekor Anak Ular Ditemukan dalam Air Mineral Kemasan