Kuasa Hukum Ahmad Dhani Desak Polisi Jemput Paksa Farhat

Kamis, 10 September 2015 | 20:14 WIB
Kuasa Hukum Ahmad Dhani Desak Polisi Jemput Paksa Farhat
Ahmad Dhani dan pengacaranya Ramdan Alamsyah seusai diperiksa di Polda Metro Jaya, Kamis (9/4/2015). [Suara.com/Yazir Farouk]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Musisi Ahmad Dhani menanti upaya polisi memanggil pengacara Farhat Abbas yang kini berstatus tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkannya. Sebelumnya, Farhat dua kali mangkir saat polisi hendak melimpahkan berkas tahap ke-2 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Hari ini, Ramdhan Alamsyah, kuasa hukum Dhani mendatangi Polda Metro Jaya guna memantau proses hukum yang sedang bergulir.

"Kehadiran kami di sini sebagai kuasa hukum Dhani ingin memastikan agenda tahap dua yang semestinya sudah dilakukan tapi belum terlaksana sampai sekarang," kata kuasa hukum Dhani, Ramdan Alamsyah ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (10/9/2015).

Ramdan sempat menanyakan upaya polisi terkait mangkirnya Farhat. Dia berharap polisi segera menjemput paksa mantan suami Nia Daniati itu agar perkara ini bisa segera disidangkan.

"Kami dapatkan info FA dalam masa pencarian oleh pihak kepolisian. Secara normatif hukum polisi memang berhak membawa paksa ataupun penangkapan bersangkutan," ujarnya.
Farhat menjadi tersangka setelah dilaporkan Dhani terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah melalui twitter.

Dalam kicauannya, Farhat mengomentari kecelakaan Dul-putra Dhani-yang merenggut tujuh nyawa. Kejati DKI Jakarta juga telah menyatakan berkas Farhat P21 atau lengkap.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI