Gugatan Farhat Kepada Nia Daniaty soal Gono-gini Disidangkan

Selasa, 08 September 2015 | 14:28 WIB
Gugatan Farhat Kepada Nia Daniaty soal Gono-gini Disidangkan
Nia Daniaty (suara.com/Ismail)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang gugatan harta gono gini Farhat Abbas terhadap mantan istrinya, Nia Daniaty digelar perdana di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2015).

Menanggapi gugatan itu, kuasa hukum Nia, Sitor Situmorang mengatakan harusnya Farhat juga mencantumkan harta yang dikuasainya. Sehingga, pembagian harta nanti benar-benar adil.

"Farhat itu tidak jujur, hanya mendalilkan rumah yang saat ini disinggahin Nia Daniaty dan empat mobil. Padahal dia (Farhat) selalu mengatakan punya apartemen, villa, tanah. Buktikan dong," kata kata Sitor ditemui usai sidang.

Sementara itu, kuasa hukum Farhat, Vidi Galenso Syarief mengkalim gugatan harta gono gini yang didaftarkan oleh kliennya sudah tepat. Dia menyebut harta yang disinggung Sitor tak termasuk harta gono gini.

"Harta gono gini itu adalah harta yang dihasilkan dari perkawinan. Jadi di luar harta bawaan, warisan, dan hadiah," ujar Vidi.

Farhat resmi menggugat harta gono gini terhadap Nia pada 10 Agustus 2015. Dalam gugatannya, dia meminta kepada pengadilan agar membagi dua harta berupa satu rumah dan empat mobil yang kini dikuasai Nia.

Menurut suami Regina itu, ia ingin merebut sebagian harta berupa rumah mewah yang kini didiami Nia beralamat di Jalan Kemang Utara 7 No. 11, Jakarta Selatan, juga vila di kawasan Bandung dan Puncak, Bogor.

"Harta saya nggak banyak kok. Mungkin Rp30 sampai Rp40 miliar," klaim Farhat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI