Merasa Ditipu, Penggemar Bon Jovi Laporkan Ticketbonjovi.com

Ruben Setiawan Suara.Com
Jum'at, 04 September 2015 | 00:08 WIB
Merasa Ditipu, Penggemar Bon Jovi Laporkan Ticketbonjovi.com
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah penggemar grup band Bon Jovi melaporkan dugaan penipuan penjualan tiket konser melalui laman internet ke Polda Metro Jaya.

"Dugaannya penipuan melalui www.ticketbonjovi.com," kata salah satu penggemar Bon Jovi, Deki Surahman di Jakarta, Kamis.

Deki mengatakan pihak pengelola "www.tiketbonjovi.com" belum mengkonfirmasi ketersediaan tiket padahal konser akan digelar pada Jumat (11/9/2015).

Deki mengungkapkan awalnya berencana menonton konser grup band asal Amerika Serikat tersebut dengan mencari penjualan tiket online melalui laman "Google".

Hasil penelusuran Google, Deki menemukan website www.tiketbonjovi.com menduduki peringkat pertama untuk penjualan tiket konser Bon Jovi.

Menurut Deki, situs itu menjelaskan prosedur pemesanan tiket konser Bon Jovi dan pembeli dapat berkomunikasi dengan pihak penjualan tiket melalui layanan percakapan secara langsung.

Deki menyatakan pihak penjual menyediakan beberapa kategori dan harga tiket mulai Rp500.000 hingga Rp3,5 juta dengan perincian sisa tiket yang belum terjual.

Karena yakin, sejumlah penggemar memesan tiket melalui website tersebut yang dapat ditukar tiga menjelang konser.

Deki menyebutkan masalah muncul ketika pemesan tidak dapat mengkonfirmasi pihak penjual tiket melalui sambungan telepon.

"Penyedia tiket hanya menerima komunikasi lewat layanan live chat," ungkap Deki.

Akibatnya para penggemar khawatir pengelola situs itu menipu penjualan tiket bahkan diduga laman tersebut tidak resmi berdasarkan penelusuran.

Terdapat 28 orang penggemar yang telah memesan tiket melalui situs tersebut dengan kerugian mencapai Rp108 juta.

Para penggemar Bon Jovi itu mengadukan dugaan penipuan penjualan tiket dengan Laporan Polisi Nomor : LP/3542/IX/2015/PMJ/Ditreskrimsus.

Penyedia jasa penjualan tiket dituduh melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Iqbal mengimbau masyarakat mewaspadai penipuan penjualan tiket dengan modus penawaran melalui situs internet.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI