Kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani yang dilakukan Farhat Abbas dinyatakan P21 atau telah siap dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Ahmad Dhani, Ramdan Alamsyah.
"Berkasnya sudah lengkap, sudah P21," kata Ramdan ditemui di kediaman Ahmad Dhani di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa (1/9/2015).
Ramdan berharap berkas itu segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk kemudian dibawa ke persidangan. Sementara itu, Ramdan juga menuturkan Dhani merasa lega kasus tersebut bisa segera diproses di pengadilan.
"Mas Dhani pasti menyambut baik, Alhamdulillah katanya," tutup Ramdan.
Dhani melaporkan Farhat ke Polda Metro Jaya atas kicauan sang pengacara mengenai kecelakaan AQJ lewat sosial media. Atas kasus tersebut Farhat sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tak terima dengan status tersangka, Farhat mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sayangnya hakim menolak praperadilan yang diajukan oleh mantan suami Nia Daniati itu.