Suara.com - Sidang gugatan perdata Farhat Abbas senilai Rp 60,5 miliar terhadap Ahmad Dhani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/9/2015). Menurut kuasa hukum Dhani, Suhendra Asido Hutabarat, sidang digelar dengan agenda pembacaan gugatan.
"Sebelumnya, majelis hakim juga bertanya apakah sudah tercapai suatu pembicaraan dalam mediasi antara pihak kami dan Farhat," kata Suhendra dihubungi hari ini.
Lebih lanjut Suhendra mengatakan, perdamaian dengan Farhat sulit terjadi. Sehingga, Dhani kata dia meminta agar sidang terus dilanjutkan.
"Jadi mediasinya gagal. Sidang akhirnya masuk pembacaan gugatan," ucap dia.
Menurut Suhendra, ada beberapa alasan suami Mulan Jameela itu minta agar perkara tersebut dilanjutkan. Pertama, kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Farhat terhadap Dhani sudah berjalan.
"Dan kami duga berkas perkara Farhat sudah P21 atau lengkap. Apalagi sidang prapradilan Farhat kemarin juga tidak diterima pengadilan. Intinya kami siap hadapi gugatan perdata ini," ujarnya menjelaskan.
Selain Dhani, Farhat juga menggugat kuasa hukum Bos Republik Cinta Management itu, Ramdan Alamsyah dengan nilai yang sama. Gugatan Farhat ini terkait laporan Dhani terhadap Farhat di Polda Metro Jaya soal kasus pencemaran nama baik melalui twitter. Farhat merasa dirugikan dijadikan sebagai tersangka.
Menurut Farhat, gugatan terhadap dua orang itu punya landasan hukum. Dia menyebut Pasal 17 UU RI No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Memperoleh Keadilan.