Suara.com - Sidang putusan desainer Hengky Kawilarang digelar hari ini, Kamis (27/8/2015) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hengky dinyatakan bersalah dan terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan oleh hakim.
"Dengan begitu majelis hakim memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 11 bulan, akan dikurangkan dengan masa tahanan di penjara," ujar Hakim ketua Asiadi Sembiring saat memimpin sidang.
Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 2 tahun 3 bulan kurungan. Ditemui usai sidang, Hengky menyatakan tak menutup kemungkinan mengajukan banding.
"Kalo dibilang puas, ya saya tentu inginnya bebas ya," ungkap Hengky.
Kasus yang dialami Hengky bermula dari arisan yang diadakan dengan salah satu pesertanya, yakni Jeng Ana. Saat jatah kocokan Ana keluar, Hengki justru tak memberikan uang tersebut. Seharusnya, Ana mendapat uang senilai Rp 1,5 miliar.