Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda pembacaan putusan gugatan pembatalan nikah Ludwig Franz Willibald terhadap artis Jessica Iskandar. Harusnya vonis dibacakan hari ini, Rabu (26/8/2015).
"Jadi, sidang ditunda sampai 23 September. Hakimnya belum siap sehingga ditunda," kata kuasa hukum Ludwig, Windri Marieta ditemui di PN Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Windri mengatakan pihaknya berharap hakim jeli melihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan dalam meutusa perkara kliennya. Fakta paling penting, kata dia, yakni pengakuan pihak Gereja Yesus Sejati (GYS) yang menyatakan tak pernah memberkati pernikahan Jessica dan Ludwig.
"Pada intinya kami berharap majelis hakim lebih bijak melihat kasus ini. Artinya berdasarkan pembuktian," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Ludwig mengajukan pembatalan pernikahan karena merasa tak pernah menikahi Jessica.
Selain ke PN Jakarta Selatan, Ludwig juga melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta untuk menguji surat nikah yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta. Hasilnya, PTUN menolak gugatan tersebut karena dinilai sudah kadaluarsa.