Suara.com - Pengadilan Agama Jakarta Selatan akhirnya menentukan jadwal sidang perdana perceraian artis Risty Tagor dan suaminya, Stuart Collin.
"Sidangnya tanggal 28 September," kata kuasa hukum Risty, Ina Rachman dihubungi Selasa (25/8/2015).
Lebih lanjut Ina mengatakan, agenda pertama dalam sidang nanti yakni mediasi kedua belah pihak. Sayang, dia enggan berkomentar lebih jauh soal kemungkinan mediasi nanti.
"Lihat nanti saja," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Risty menggugat cerai Stu-sapaan akrab Stuart, di PA Jakarta Selatan pada 20 Agustus 2015. Gugatan tersebut dicatat dengan nomor 2138/pdt.g/2015/PAJS.
Sebelum mengajukan gugatan, Risty sempat memberikan keterangan kepada awak media dalam jumpa pers. Dia mengaku ditinggal Stu saat usia rumah tangganya baru menginjak 1,5 bulan. Kala itu, Risty tengah berbadan dua.