Suara.com - Gugatan praperadilan Farhat Abbas tidak diterima oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Thamrin Tarigan. Tapi, mantan suami Nia Daniati itu belum menyerah. Dia mengaku akan kembali mengajukan gugatan praperadilan.
"Mungkin dalam satu atau dua hari lagi kita akan mendaftarkan kembali," kata Farhat usai sidang putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (24/8/2015).
Bedanya, kata Farhat, gugatannya nanti tak melibatkan kejaksaan sebagai termohon, melainkan hanya penyidik Polda Metro Jaya. Pasalnya, dalam putusannya hari ini, hakim menerima eksepsi kejaksaan.
"Jadi nanti fightnya dengan kepolisian. Permohonannya akan kita perbaiki," ujar Farhat.
Gugatan praperadilan Farhat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik musisi Ahmad Dhani. Farhat beranggapan kicauannya di Twitter soal kecelakaan putra bungsu Dhani, AQJ, bukan penghinaan tetapi kritik sosial.