Suara.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Thamrin Tarigan, memutuskan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Farhat Abbas. Diketahui, Farhat mempraperadilkan Polda Metro Jaya atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Ahmad Dhani.
"Dengan ini menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima pengadilan," ungkap Thamrin, saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (24/8/2015).
Setelah membacakan putusan, hakim kemudian mempersilakan pihak-pihak yang berperkara, yakni Farhat (pemohon), Polda Metro Jaya (termohon 1) dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (termohon 2), bila ingin melakukan upaya hukum lagi.
Dengan putusan ini, yang pasti, Farhat tetap menyandang status sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Dhani. Kabar terakhir, berkas Farhat dikabarkan dikembalikan pihak Kejaksaan Tinggi ke Polda Metro Jaya agar dilengkapi.
Kuasa hukum Farhat, Muhammad Burhanudin, menegaskan bahwa gugatan kliennya bukan ditolak, melainkan tidak dapat diterima. Untuk itu, dia memastikan bahwa Farhat masih bisa melakukan upaya hukum lagi, untuk menggugurkan status tersangkanya itu.
"Ini sebetulnya salah tafsir saja. Sebetulnya kalau hakimnya jeli, diterima sebagian gugatannya," ucapnya, seusai sidang.
Gugatan Praperadilan Farhat Abbas Tidak Diterima Pengadilan
Senin, 24 Agustus 2015 | 16:31 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Beda Nasib Mulan-Ahmad Dhani Vs Mahalini-Rizky Febian Ajukan Isbat Nikah, Ada yang Pernikahannya Tidah Sah
26 November 2024 | 12:54 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Entertainment | 13:04 WIB
Entertainment | 13:00 WIB
Entertainment | 12:45 WIB
Entertainment | 12:43 WIB
Entertainment | 12:32 WIB
Entertainment | 12:19 WIB
Entertainment | 12:17 WIB
Entertainment | 11:54 WIB
Entertainment | 11:38 WIB