Suara.com - Musisi kawakan, Fariz RM ternyata telah selesai menjalani masa tahanan di LP Cipinang terkait kasus narkoba. Fariz mengaku telah menghirup udara bebas, sejka hari kemerdekaan 17 Agustus 2015.
"Saya menerima remisi 17 Agustus dan remisi Dasawarsa. Jadi saya keluar lebih cepat," kata Fariz ditemui di rumahnya, kawasan Bintaro, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2015).
Fariz divonis delapan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 6 Mei 2015. Dia kemudian mendapat remisi dua bulan.
Menurut kuasa hukum Fariz, Hendra Heriansyah kliennya mendapat remisi karena dinilai berperilaku baik selama berada di LP Cipinang. Fariz juga aktif berperan dalam berbagai kegiatan di lapas.
"Kayak waktu itu Mas Fariz ikutan acara lomba karaoke untuk acara ultah Lapas. Mas Fariz jadi jurinya," ujar Hendra.
Fariz RM ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan di rumahnya pada 6 Januari 2015 lalu. Dari hasil pemeriksaan urine, si pelantun Sakura itu dinyatakan positif menggunakan ganja, sabu, dan heroin.
Berperilaku Baik, Fariz RM Dapat Remisi Dua Bulan
Sabtu, 22 Agustus 2015 | 09:14 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Helmy Yahya dan Denny Malik Hadirkan Lintas Melawai Vol. 2, Tampilkan Fariz RM Hingga Ahmad Albar
14 September 2024 | 16:35 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Entertainment | 10:21 WIB
Entertainment | 10:17 WIB
Entertainment | 09:40 WIB
Entertainment | 09:34 WIB
Entertainment | 09:17 WIB
Entertainment | 09:00 WIB
Entertainment | 08:45 WIB
Tagar PPN Memperkuat Ekonomi Diduga Disebar Buzzer Pemerintah, Ernest Prakasa Tertawa: Dua Kata Lucu
Entertainment | 08:30 WIB
Entertainment | 08:15 WIB
Entertainment | 08:00 WIB