Suara.com - Kedatangan musisi Ahmad Dhani ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jumat (21/8/2015) sia-sia. Rencananya, Dhani berharap bisa menjadi saksi dalam sidang praperadilan penetapan Farhat Abbas sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dirinya.
Di dalam persidangan, Hakim Thamrin Tarigan menilai pengajuan Dhani oleh termohon, yakni Polda Metro Jaya sudah terlambat. Pasalnya, kata dia, persidangan sudah masuk tahap kesimpulan.
"Saya bilang sudah cukup (saksinya). Kalau saya kabulkan, pihak sana (Farhat) akan protes," kata Thamrin.
Sidang akhirnya dilanjutkan dengan membacakan kesimpulan. Usai itu, Thamrin menyatakan bahwa sidang dilanjutkan pada 24 Agustus 2015 mendatang dengan agenda pembacaan putusan.
Sebelumnya, saat tiba di pengadilan Dhani sempat mengaku yakin bisa menjadi saksi.
"Bisa dong. Nanti saya bilang kalau selama ini saya sibuk, jadi nggak bisa jadi saksi kemarin. Tapi saya sekarang siap," ujar Dhani.
Farhat mempraperadilkan Polda Metro Jaya atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Ahmad Dhani melalui twitter.
Menurut mantan suami Nia Daniaty ini, kicauannya soal kecelakaan maut yang dialami putra Dhani, Dul, bukan penghinaan melainkan kritik sosial.