Ahli Hukum Pidana Nilai Farhat Layak jadi Tersangka

Jum'at, 21 Agustus 2015 | 06:27 WIB
Ahli Hukum Pidana Nilai Farhat Layak jadi Tersangka
Farhat Abbas jalani sidang praperadilan setelah ditetapkan jadi tersangka pencemaran nama baik Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/8/2015) [suara.com/Nanda]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang lanjutan praperadilan penetapan Farhat Abbas sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya menghadirkan ahli pidana Dian Adriawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2015). Dian mengatakan Farhat sudah layak jadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap musisi Ahmad Dhani.

"Ada dua aspek yang dilihat, aspek prosedural dan aspek substansi. Dari kedua aspek itu, saya lihat kalau Farhat sudah layak dijadikan tersangka," katanya usai sidang.

Lebih lanjut Dian mengatakan penyidik Polda Metro Jaya sudah melakukan prosedur yang benar. Mulai dari pemeriksaan sampai akhirnya menemukan barang bukti.

"Karena sudah ada bukti, maka harus ada pelaku. Jadi Farhat memang sudah tepat dijadikan tersangka," ujarnya menjelaskan.

Sementara itu, ahli Informasi dan Transaksi Elektronik Ronny yang dihadirkan Farhat di dalam persidangan mengatakan kicauan Farhat di twitter bukan merupakan penghinaan melainkan kecaman. Pasalnya kata dia, Farhat berkicau berdasarkan fakta yang ada, dalam hal ini soal kecelakaan maut yang dialami Dul-putra Ahmad Dhani.

"Dalam budaya twitter, misalnya disinggung kata bodoh, gila, durhaka, itu tidak selamanya kalimat penghinaan, tapi bisa diartikan sebagai kecaman. Jadi bisa dilihat ada fakta yang mendasari atau tidak, kalau ada namanya bukan penghinaan," kata dia.

BACA BERITA MENARIK LAINNYA:

Farhat Abbas Optimis Menang Praperadilan

Viviane Siap Dilamar Sammy Simorangkir Awal September?

Dunia Pertama Kali Saksikan Honda B-RV di GIIAS 2015

Ini Penyebab Gatal di Area Kemaluan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI