Suara.com - Sidang lanjutan praperadilan penetapan Farhat Abbas sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya menghadirkan ahli pidana Dian Adriawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2015). Dian mengatakan Farhat sudah layak jadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap musisi Ahmad Dhani.
"Ada dua aspek yang dilihat, aspek prosedural dan aspek substansi. Dari kedua aspek itu, saya lihat kalau Farhat sudah layak dijadikan tersangka," katanya usai sidang.
Lebih lanjut Dian mengatakan penyidik Polda Metro Jaya sudah melakukan prosedur yang benar. Mulai dari pemeriksaan sampai akhirnya menemukan barang bukti.
"Karena sudah ada bukti, maka harus ada pelaku. Jadi Farhat memang sudah tepat dijadikan tersangka," ujarnya menjelaskan.
Sementara itu, ahli Informasi dan Transaksi Elektronik Ronny yang dihadirkan Farhat di dalam persidangan mengatakan kicauan Farhat di twitter bukan merupakan penghinaan melainkan kecaman. Pasalnya kata dia, Farhat berkicau berdasarkan fakta yang ada, dalam hal ini soal kecelakaan maut yang dialami Dul-putra Ahmad Dhani.
"Dalam budaya twitter, misalnya disinggung kata bodoh, gila, durhaka, itu tidak selamanya kalimat penghinaan, tapi bisa diartikan sebagai kecaman. Jadi bisa dilihat ada fakta yang mendasari atau tidak, kalau ada namanya bukan penghinaan," kata dia.
BACA BERITA MENARIK LAINNYA:
Farhat Abbas Optimis Menang Praperadilan
Viviane Siap Dilamar Sammy Simorangkir Awal September?
Dunia Pertama Kali Saksikan Honda B-RV di GIIAS 2015
Ini Penyebab Gatal di Area Kemaluan