Suara.com - Sidang praperadilan penetapan Farhat Abbas sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Ahmad Dhani kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2015).
Sidang mengusung agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan pihak Farhat dan Polda Metro Jaya.
Ronny, salah satu saksi ahli yang dihadirkan Farhat mengatakan kicauan Farhat di Twitter terkait kecelakaan maut yang menewaskan tujuh orang akibat ulah Dul, putra Ahmad Dhani, bukan penghinaan, melainkan kecaman.
Farhat pernah berkicau bahwa Dhani sebagai ayah yang bodoh dan lalai karena membiarkan anak di bawah umur mengendarai mobil.
"Dalam budaya Twitter, misalnya disinggung kata bodoh, gila, durhaka, itu tidak selamanya kalimat penghinaan, tapi bisa diartikan sebagai kecaman. Jadi bisa dilihat ada fakta yang mendasari atau tidak, kalau ada namanya bukan penghinaan," kata Ronny ditemui usai sidang.
Ronny yang mengaku sebagai ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ini, kicauan Farhat masih dalam batas kewajaran meskipun menyebut Dhani bodoh. Asalkan kata dia, komentar itu terkait fakta yang terjadi.
"Di sini konteksnya mengecam peristiwa supaya tidak terulang lagi. Itu bukan hinaan tapi kecaman," ucap dia.
Sampai berita ini ditulis sidang masih berlangsung. Pantauan suara.com, saksi ahli dari pihak Polda Metro Jaya sedang memberikan keterangan di muka sidang.