Risty Tagor tengah hamil usia kandungan tiga bulan saat menggugat cerai suaminya, Stuart Collin, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2015).
Menurut Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Rusdi Tahir, Risty tak masalah mengajukan gugatan cerai kepada suami walau sedang hamil.
"Tidak ada ketentuan bahwa seorang yang sedang hamil itu tidak boleh mengajukan perkara perceraian. Karena itu hak warga negara," kata Rusdy ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2015).
Rusdi menambahkan, perempuan mana pun bisa mengajukan cerai walau dalam keadaan hamil. Pengadilan agama akan melakukan proses penajuan gugatan tersebut.
"Hanya saja kalau misal hamil yang bersangkutan akan berkaitan dengan masa idah," lanjutnya.
Gugatan Risty tercatat di PA Jakarta Selatan dengan nomor perkara No. 2138/pdt.g/2015/PAJS. Menurut Rusdy proses penjadwalan sidang bisa ditentukan secepatnya karena keduanya berdomisili di Jakarta Selatan.
Risty tidak datang langsung ke PA, ia menunjuk pengacara Ina Rachman untuk mendaftarkan gugatan cerainya.