Suara.com - Komedian Betawi Mandra Na'ih akan mengajukan keberatan atau eksepsi terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung terhadap dirinya.
Penasihat hukum Mandra juga akan mengajukan hal serupa guna membantah tuduhan yang disampaikan jaksa dalam dakwaan yang dibacakan hari ini, Kamis(20/8/2015).
"Saya menyerahkan semuanya ke pengacara saya," kata Mandra ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Juniver Girsang, kuasa hukum Mandra juga meminta Majelis Hakim untuk memberinya waktu dua minggu untuk menyiapkan nota keberatannya. Karena alasan padatnya jadwal sidang, permohonan tersebut ditolak. Sidang lanjutan rencananya akan digelar pada 31 Agustus mendatang.
"Setelah konsultasi kami minta waktu dua minggu ke majelis, kami persiapkan keberatan terhadap dakwaan. Kami sepakat dibagi dua pribadi Mandra dan penasihat hukum," kata Juniver.
Dikatakan Juniver, dakwaan JPU kepada Mandra terkesan janggal. "Kami minta waktu dua minggu kareja kami ingin menyiapkan berkasnya. Dakwaan ini sangat janggal," kata Juniver.
Mandra yang menjabat Direktur PT Viandra Production ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung karena diduga terlibat korupsi dalam proses pengadaan paket siar di TVRI tahun anggaran 2012 dengan nilai proyek sebesar Rp 47,8 miliar.
Sesuai kesepakatan dengan Direktur PT Art Image, Iwan Chermawan, Mandra menjual 3 judul film bekas pakai yang berjumlah 91 episode. PT Viandra Production semestinya menerima Rp 15,3 miliar, tetapi kenyataannya, hingga tayangan film di TVRI selesai, Mandra hanya menerima Rp 1,6 miliar.