Tolak Status Tersangka, Farhat Hadirkan Mantan Kuasa Hukum Maia

Rabu, 19 Agustus 2015 | 18:09 WIB
Tolak Status Tersangka, Farhat Hadirkan Mantan Kuasa Hukum Maia
Farhat Abbas jalani sidang praperadilan setelah ditetapkan jadi tersangka mencemarkan nama baik Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/8/2015) [suara.com/Nanda]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Farhat Abbas setelah dirinya menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik terhadap Ahmad Dhani, pada Rabu (19/8/2015). 

Menurut kuasa hukum Farhat, Arnold V Purba, sidang hari ini digelar dengan agenda mengajukan bukti dan menghadirkan saksi pengacara terkenal Elsa Syarief yang pernah jadi kuasa hukum Maia Estianty saat bercerai dengan Ahmad Dhani.

"Saksi faktanya kita pakai Ibu Elsa Syarief," kata Arnold saat dihubungi.

Lebih lanjut, Arnold menjelaskan jika Elsa Syarief pernah menjadi kuasa hukum Maia Estianty saat sidang cerai dengan pentolan Dewa 19 itu. Namun, seiring berjalannya waktu, Farhat akhirnya menggantikan Elsa.

"Bu Elsa kurang nyaman, akhirnya Farhat yang jadi kuasa hukum Maia," ujarnya.

Kesaksian Elsa, kata Arnold, untuk membuktikan legalitas Farhat sebagai kuasa hukum Maia. Sehingga, kicauan Farhat terhadap Dhani di Twitter soal kecelakaan Dul, putra Dhani dan Maia, dianggap sebagai kontrol sosial, bukan penghinaan.

"Jadi kapasitas Farhat sebagai advokat Maia, mantan istri Dhani," ujarnya.

Sidang akan dilanjutkan Kamis (20/8) besok dengan agenda pemeriksaan saksi ahli. "Berapa orang saksinya tergantung Farhat nanti," ucap Arnold.

Selain mempraperadilkan Polda Metro Jaya yang menetapkannya sebagai tersangka, Farhat juga menggugat Dhani dan Ramdan Alamsyah (kuasa hukum Dhani) secara perdata ke PN Jakarta Selatan dengan nilai tuntutan masing-masing sebesar Rp60,5 miliar.

Farhat mengajukan gugatan terhadap Dhani dan Ramdhan masing-masing Rp60,5 miliar. Jika ditotal, gugatan Farhat kepada mereka Rp121 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI