Suara.com - Desainer kondang Hengky Kawilarang yang juga terdakwa kasus penggelapan uang senilai Rp1,5 miliar sedikit bisa bernafas lega. Pasalnya, dia telah megantongi surat kesepakatan berdamai antara dirinya dengan pelapor, Ana Soviana alias Jeng Ana.
"Intinya dalam surat damai itu. Hengky tetap akan tetap bertanggung jawab membayar sampai selesai. Nominalnya Rp 1,4 miliar. Karena sudah pernah bayar Rp 100 juta," kata kuasa hukum Hengky, Amela Mustika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Amelia, Hengky sangat bersyukur niat baiknya islah dengan Jeng Ana tercapai. Sebelumnya, permohonannya selalu ditolak.
"Dia senang Jeng Ana mau memaafkan," ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Jeng Ana, Herna Sutana mengatakan kliennya tak pernah berniat memenjarakan Hengky. Jeng Ana, kata dia, juga tak menyangka jaksa menuntut Hengky dengan hukuman dua tahun tiga bulan penjara.
"Makanya kita berharap dengan perdamaian ini akan menjadi pertimbangan hakim untuk menjatuhkan vonis," ujar Herna.
Kasus yang dialami Hengky bermula dari arisan yang diadakan dengan salah satu pesertanya, yakni Jeng Ana. Saat jatah kocokan Ana keluar, Hengky justru tak memberikan uang tersebut. Seharusnya, Ana mendapat uang senilai Rp 1,5 miliar.