Suara.com - Sidang lanjutan dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan PT Vista Pratama yang punya bendera Inul Vizta dengan terdakwa warga Korea Selatan, Kim Sung Ku selaku pemilik usaha karaoke itu kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (18/8/2015).
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan dari tiga orang saksi yakni Bui Julius Wijaya selaku karyawan Nagaswara, Endang Raes pecipta lagu Bara Bere, dan penyanyi dangdut Siti Badriah (Sibad).
Bui saat jadi saksi pertama mengungkapkan dirinya melihat secara langsung pelanggaran hak cipta berupa video klip yang dilakukan oleh Inul Vista. Hal ini membuat dirinya merekam dengan ponsel lalu dilaporkan kepada Rahayu selaku pimpinan label Nagaswara.
"Bapak Rahayu merasa keberatan jika tak izin tapi sudah memakai video klip tersebut. Klip Bara Bere tak sesuai dengan aslinya," kata saksi pertama.
Majelis hakim juga mengajukan beberapa pertanyaan kepada Sibad dan Endang Raes bagaimana lagu tersebut bisa dibuat sampai munculnya video klip dan disebarluaskan kepada masyarakat.
Selain itu, hakim juga meminta Sibad menyanyi Bara Bare untuk lebih meyakinkan bahwa lagu tersebut memang dibawakan oleh penyanyi asal Bekasi itu.
"Kamu hapal lirik lagu Bara Bere," kata ketua majelis hakim.
"Saya yang hapal yang mulia," kata Sibad lalu menyanyi sepenggal lirik Bara Bere di tempat duduknya menghadap hakim.
Sidang ketiga akan kembali dilanjutkan pada Senin, 24 Agustus dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya. Rencananya Zaskia Gotik akan dihadirkan jadi saksi berikutnya.