Perlawanan Inul Daratista Setelah Pemilik Inul Vizta Diadili

Selasa, 18 Agustus 2015 | 18:31 WIB
Perlawanan Inul Daratista Setelah Pemilik Inul Vizta Diadili
Inul Daratista bersama pengacara Otto Hasibuan (pegang surat) dan Kim Sung Ku menggelar jumpa pers terkait dakwaan terharap Inul Vizta di Kemayoran, Jakarta Utara, Selasa (18/8/2015) [suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Inul Daratista akhirnya buka suara soal usaha karaoke dengan merek dagang Inul Vizta yang tengah diadili oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pemilik Inul Vizta, Kim Sung Ku telah menjadi terdakwa.

Inul dan kuasa hukumnya Otto Hasibuan menggelar jumpa pers bertempat di Inul Vizta kawasan Kemayoran, Jakarta Utara, Selasa (18/8/2015).

Pemilik goyang ngebor itu tersebut menilai apa yang dituntut para produser musik kepada perusahaan karaoke miliknya tidak benar.

"Saya merasa itu semua tidak benar. Apa pun yang dikatakan semua terjadi tentang Inul Vista, tentang Inul Daratista saya nyatakan itu tidak benar," kata Inul.

Inul menambahkan, Inul Vizta telah menjalani kewajiban membayar royalti dengan taat. Ia pun berani membeberkan semua bukti.

"Saya melalukan tindakan dengan benar. Pembayaran hak cipta royalti sudah kita jalankan dengan baik," lanjutnya.

Kuasa hukum rumah karaoke Inul Vizta, Otto Hasibuan mengaku para produser musik, termasuk label Nagaswara yang paling keras menuntut hak royalti selama ini, tidak mengerti dengan kasus yang dilimpahkan kepada kliennya.

"Ada undang-undang baru pada tahun 2005, Masih baru jadi banyak orang yang tidak mengerti sebenarnya," ujar Otto.

Dia menambahkan, Inul Vizta cukup membayar kepada lembaga-lembaga hak cipta yang sudah bekerja sama dengan musisi dan label musik di Indonesia, seperti Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) dan Wahana Musik Indonesia (WMI).

"Karaoke ini sudah membayar seluruh kewajibannya ke lembaga-lembaga seperti YKCI, WMI. Jadi kita tak perlu capek-capek bayar ke penciptanya. Itu konsep hak cipta yang baru seperti itu," jelas Otto.

"Sepanjang orang itu (pencipta lagu) sudah menjadi anggota YKCI atau WMI, Inul Vista bebas memakai lagunya. Karena kita bayar kesana. Setiap room kita bayar, apabila ada 30 room ya bayar semua."

Seperti diketahui, para produser musik menggugat Inul Vizta terkait hak cipta ‎mechanical rights atau hak master musik yang dimiliki oleh produser. Sidang kedua telah digelar hari ini dengan saksi penyanyi dangdut Siti Badriah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI