Suara.com - RA, terdakwa kasus prostitusi online menjalani sidang perdana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2015). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu digelar tertutup.
Kuasa hukum RA, Pieter Ell mengatakan Jaksa mendakwa kliennya telah membantu tindak pidana pencabulan antara lelaki dan perempuan yang bukan pasangan suami istri. Seperti diketahui, RA ketika ditangkap tengah menjajakan artis berinisial AA kepada polisi yang menyamar sebagai pelanggan.
"Kalian sudah tahu itu. Karena artisnya sudah disebutkan juga," kata Pieter ditemui usai sidang.
Lebih lanjut Pieter mengatakan, jaksa dalam dakwaannya cuma menyebut AA sebagai artis yang pernah dijajakan kliennya kepada para lelaki hidung belang. Hal ini tentu bertolak belakang dengan pengakuan Pieter sebelumnya yang menyebut RA paling sering menjajakan artis berinisial TM.
"Versi JPU, klien saya sudah lupa namanya. Yang ada dalam dakwaan cuma AA," ujar dia.
Selain AA, jaksa juga menyebut para pelanggan yang pernah memakai jasa artis anak asuhan RA. "User namanya ada kok," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, jajaran Polres Jakarta Selatan mengamankan RA di sebuah hotel berbintang baru-baru ini. Dalam penangkapan itu RA sedang menjual artis bernisial AA kepada seorang polisi yang menyamar sebagai pelanggan.
Seiring bergulirnya waktu, sejumlah inisial artis bookingan beredar di media sosial. Dari beberapa nama yang muncul, polisi membenarkan telah memeriksa artis TM. Paling baru, Pieter menyebut artis berinisial SB sebagai salah satu 'anak asuh' RA.