Suara.com - Wakasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Agung Yudha mengatakan, tersangka penyalahgunaan sabu Eza Gionino sudah dibawa ke panti rehabilitasi Natura di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, sejak lima hari lalu atau Jumat (14/8/2015).
"Di sana dia (Eza) menjalani perawatan sejak Jumat, 14 Agustus lalu. BNN sudah asessment," kata Agung dihubungi, Selasa (18/8/2015).
Lebih lanjut Agung mengatakan, proses hukum terhadap Eza tetap berjalan meskipun berada di panti rehabilitasi. Sampai sekarang kata dia, penyidik terus berupaya merampungkan berkas Eza.
"Dan dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Kejari," ucapnya.
Eza sendiri ditangkap polisi di rumahnya di Cibubur Country, Cikeas, Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (1/8/2015). Dalam penangkapan itu, polisi ikut mengamankan barang bukti berupa sabu sisa pakai seberat 0,16 gram, satu buah alat hisap sabu atau bong dan dua korek gas.