Suara.com - Sidang kasus pelanggaran hak cipta dengan terdakwa pemilik rumah karaoke Inul Vizta, Kim Sung Ku kembali digelar hari ini, Selasa (19/8/2015). Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi dari pihak penggugat dihadiri penyanyi dangdut Siti Badriah sebagai saksi.
Awalnya, kehadiran Sibad-begitu dia akrab disapa, di sidang sempat ditolak kuasa hukum tergugat. Mereka beralasan pada sidang lalu si pelantun Terong Dicabein ini hadir dan menyimak semua keterangan saksi saat sidang sebelumnya.
Namun, keberatan tergugat ditolak hakim. Usai sidang, Sibad mengaku tegang berhadapan dengan hakim dan kuasa hukum dari Kim Sung Ku.
"Jadi saksi hari ini Alhamdulilah, walau tegang. Saya bertekad benar, dan saya benar jadi semua lancar," kata Sibad usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (18/8/2015).
Dengan alasan demi menegakkan kebenaran, perempuan kelahiran Bekasi, 11 November 1991 itu memberanikan diri menjadi saksi.
"Harus berani, karena ini sudah menjadi kewajiban aku. Dan itu sudah menjadi hak aku, karena aku sudah nyanyikan lagu itu," lanjutnya.