Pihak keluarga pesinetron Eza Gionino telah mengajukan rehabilitasi kepada pihak penyidik baru-baru ini. Surat tersebut sudah diterima oleh Kapolrestro Jakarta Selatan, Kombes Wahyu Hadiningrat.
Hal tersebut diungkap Wakil Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Agung saat ditemui di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2015)
"Surat pengajuan rehabilitasi sudah di tangan Kapolres. Nantinya segera diproses," kata Agung.
Agung menambahkan saat mengajukan surat rehabilitasi pihak keluarga tanpa didampingi oleh kuasa hukum. Hal ini membuat pihaknya akan memberikan pendamping untuk mantan kekasih artis Ardina Rasti tersebut.
"Keluarga nggak ngajuin kuasa hukum, dan kami dari kepolisian akan memberikan pendampingan," lanjutnya.
Hingga saat ini kasus Eza masih dalam penyelidikan dan belum diketahui kapan sidang perdana akan digelar.
Sebelumnya, Eza ditangkap pada Sabtu (1/8/2015) dini hari, di rumahnya di Perumahan Cibubur Country, Cikeas, Bogor. Saat penangkapan polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat 0,16 gram, satu alat isap sabu atau bong, satu cangklong, dan dua korek gas.
Atas perbuatannya, Eza dapat dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya yakni maksimal 12 tahun penjara.