Suara.com - Gugatan perdata Farhat Abbas terhadap Ahmad Dhani dan Ramdan Alamsyah (kuasa hukum Ahmad Dhani) mulai disidangkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2018).
Farhat mengajukan gugatan terhadap Dhani dan Ramdhan masing-masing Rp60,5 miliar. Jika ditotal, gugatan Farhat kepada mereka Rp121 miliar.
Farhat melayangkan gugatan perdata masih terkait dengan laporan Dhani kepada mantan suami Nia Daniaty itu ke Polda Metro Jaya. Dhani merasa dicemarkan nama baiknya setelah Farhat meluapkan kata-kata kasar di Twitter.
Menurut Farhat, inti dari gugatan kepada Ramdhan karena telah mempermalukannya. Ramdhan, menurutnya, tak pernah disumpah dan tak pernah dilantik sebagai pengacara UU.
"Tadi ternyata dia tahu diri, dia menunjuk pengacara. Saya periksa di surat kuasa tdk ada nama Ramdhan Alamsyah," kata Farhat usai sidang di PN Jakarta Selatan.
Masih kata Farhat, Ramdhan selama ini berkoar-koar hingga menantangnya. Farhat merasa serba salah melaporkan Ramdhan ke dewan advokat karena bukan anggota.
"Tidak bisa diberi hukuman advokat, sehingga dia seenaknya saja menghina. Menghina saya, bapak saya, institusi bapak saya, menghina hakim. Makanya kita minta keadilan di pengadilan ini," ujarnya.
Jika memenangkan gugatan, Farhat akan membagikan uang sejumlah Rp121 miliar kepada berbagai pihak termasuk keluarga korban kecelakaan yang diakibatkan AQJ, putra Ahmad Dhani.
"Jadi cukup lah uang Rp 121 miliar nanti, saya berikan kepada para jomblower di Indonesia. Kemudian pada anak-anak dan korban kecelakaan yang dulu, sah saja menurut saya," terang dia setengah bercanda.
Farhat menuntut kedua orang itu atas landasan hukum Pasal 17 UU RI No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Memperoleh Keadilan. Hakim memberikan waktu 40 hari kepada Farhat, Ahmad Dhani, dan Ramdhan untuk bermediasi.