Suara.com - Krisna Mukti telah resmi bercerai dengan Devi Nurmayanti hari ini, Selasa (11/8/2015) di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat.
Diketahui, Krisna menikahi Devi secara diam-diam di KUA Beji, Depok, pada 23 Juni 2014. Saat itu, kondisi Devi tengah hamil hasil hubungannya dengan orang lain.
Hal itu sudah diakui sendiri oleh Devi. Meski demikian, Krisna setuju dengan permintaan mantan istrinya jika ia tetap membiayai anak tersebut.
"Selama dibebankan Mas Krisna, dia akan menunaikan kewajibannya," kata kuasa hukum Krisna Mukti, Mustolih Siradj di PA Depok, Jawa Barat.
Namun, Mustolih tak menyebut berapa nominal yang dikeluarkan Krisna tiap bulannya untuk anak Devi. Begitu juga hukum Devi, Afdal Zikri, memilih tak menjawab saat awak media bertanya soal nafkah.
"Sudah disepekati di perdamaian, berkaitan dengan nilai tak bisa disebutkan. Kewajiban anak sudah jelas. Kewajiban itu, dijalankan Mas Krisna," kata Afdal.