Rio Reifan menangis usai divonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/8/2015). Ia meluapkan emosinya karena harus mendekam di penjara.
Padahal Rio berharap bisa direhabilitasi seperti artis-artis lainnya yang tersangkut penyalahgunaan narkoba. Walau divonis penjara, ia mengaku belum terpikir untuk banding.
"Nggak mau ambil pusing juga, jalanin aja," ucapnya singkat usai sidang.
Rio ditangkap polisi pada 8 Januari 2015 di Apertemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Dari penangkapan itu diamankan barang bukti berupa dua paket sabu, masing-masing seberat 0,48 gram dan 1,75 gram serta dua alat isap atau bong.
Lelaki berusia 30 tahun itu menjalani sidang perdana pada 9 Juni. Persidangan Rio sempat tak tercium oleh media.