Suara.com - Pengacara kontroversial Farhat Abbas menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Senin (10/8/2015).
Praperadilan itu digelar atas penetapan tersangka Farhat oleh penyidik Polda Metro Jaya karena mencemarkan nama baik Ahmad Dhani.
Farhat saat itu mengkritik AQJ, putra ketiga Ahmad Dhani, di Twitter setelah mengalami kecelakaan maut di tol Jagorawi hingga menewaskan tujuh orang pada 8 September 2013.
Usai sidang, mantan suami Nia Daniaty itu mengaku kepada media jika ia sempat berniat untuk menghajar AQJ. Namun, dirinya takut nantinya malah dipenjara.
"Sebenernya pengennya dihajar tapi kan nanti masuk penjara. Ya, kritik aja tadinya," ujar Farhat.
Menurutnya, wajar jika pelaku yang menewaskan banyak orang dipukuli. "Ya wajar lah (dihajar), begal aja dipukul kok ini matiin anak orang loh."
Karena kritikannya itu Farhat jadi tersangka dan dikenai pasal pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.