Suara.com - Farhat Abbas menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Jakarta Selatan, hari ini, Senin (10/8/2015), atas kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani.
Jalur praperadilan ditempuh Farhat karena dia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya sejak 12 Desember 2013.
Kasus berawal dari kritikan Farhat saat putra ketiga Dhani, AQJ mengalami kecelakaan di jalan tol Jagorawi hingga menewaskan tujuh orang pada 8 September 2015.
"Kita minta keadilan aja. Kritik itu tidak bisa diartikan kata per kata. Tapi dalam rangkaian cerita dan peristiwa. Anaknya nggak dipenjarain karena orang mati tujuh kok. Harusnya Dhani taubat," ujar Farhat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Karena kritik itu, Dhani menuntut Farhat dengan pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
"Saya cuma minta keadilan status tersangka saya yang dua tahun itu terlalu berlebihan," tandasnya.
Farhat sudah meminta maaf atas kritikannya di sosial media tersebut. Namun, Dhani tetap terus menyeret Farhat ke ke meja hijau. Sidang Praperadilan berikutnya diadakan Kamis, 13 Agustus.