Suara.com - Penyanyi dangdut Ikke Putri diperiksa selama 4 jam oleh penyidik Polda Bali, Denpasar, Jumat (7/8/2015). Dia dimintai keterangan sejak pukul 12.00 WITA hingga 16.00 WITA. Ikke merupakan saksi pelapor terkait kasus penipuan Bobby Sandhora, anak penyanyi dangdut senior Muchsin Alatas dan Titiek Shandora.
"Pertanyaan yang diajukan penyidik hanya seputar penipuan. Seperti mulai kapan Ikke bertemu dengan Bobby Sandhora,"jelas Ferry Juan, kuasa hukum Ikke.
Dilanjutkan Ferry, Ikke juga ditanyai soal singel miliknya. Kata dia, Bobby telah melanggar kontrak perjanjian yang telah disepakati. "Klien kami hanya meminta legalitas hak cipta lagunya saja,"ujarnya.
"Dengan sikap Bobby seperti itu klien kami dirugikan secara materil. Pertama dia tidak bisa mempromosikan lagu itu, dan dia juga tidak bisa menyanyikan juga lagu yang telah dibelinya itu," lanjutnya lagi.
Menurut Ferry, dalam klausul kerja sama, Bobby berjanji akan menyelesaikan legalitas publikasi lagu itu pada April 2015. Namun, hingga Juni tak ada kabar sama sekali.Sayangya pihaknya tidak mau menyebutkan berapa kerugian yang dialami oleh artis asal Banyuwangi itu.
"Kami sudah berusaha menghubungi dia, tapi tidak ada kabar atau pemberitahuan tentang legalitas lagu itu,"ujarnya.
Akibatnya, Ikke tak bisa mempromosikan video klip single terbarunya.
"Kerugian saya cukup banyak. Sementara ini kami belum bisa mentotal semuanya karena ada rincian yang belum kami masukkan," tutup Ikke. (Luh Wayanti)