Suara.com - Putusan kasus gugatan pembatalan pernikahan presenter Jessica Iskandar dengan Ludwig Franz Willibald digelar akhir Agustus mendatang. Dia berharap hakim menggunakan hati nurani dalam memutus perkaranya.
Harapan ini disampaikan Jessica lewat akun Twitternya. Menang atau kalah, Jessica berusaha menerima apapun putusan pengadilan.
"Kalau aku menang di pengadilan nanti artinya kebenaran dan hati nurani masih dihormati. Kalau aku kalah mungkin uang sudah berbicara. Ikhlas," tulisnya.
Seperti diketahui, Rabu (5/8/2015) sidang lanjutan guagatan pembatalan nikah Ludwig digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan kesimpulan. Kuasa hukum Ludwig, Windri Marieta berharap hakim memperhatikan fakta-fakta persidangan dalam memutus perkaranya.
"Pada intinya kami berharap majelis hakim lebih bijak melihat kasus ini. Artinya berdasarkan pembuktian," ujarnya.
Selain ke pengadilan negeri, Ludwig juga menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta guna menguji surat perkawinan yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta. Hasilnya, PTUN menolak gugatan karena dinilai sudah kadaluarsa.