Suara.com - Penyidik Polres Jakarta Selatan masih melakukan pemeriksaan terhadap pemain sinetron Eza Gionino setelah ditangkap terkait kasus narkoba pada Sabtu (1/8/2015) lalu.
Menurut Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Surawan, selama diperiksa Eza belum pernah didampingi kuasa hukum. Selain itu, penyidik juga belum menerima surat pengajuan rehabilitasi dari pihak keluarga.
"Kita belum menerima surat apapun, surat permohonan rehab ataupun surat pengajuan penangguhan penahanan," kata Surawan ditemui di kantornya, Rabu (5/8/2015).
Meski ada surat pengajuan rehabilitasi atau penangguhan penahanan, kata Surawan, belum tentu dikabulkan penyidik.
"Diterima atau tidak, nanti ada masukan dari penyidik. Tentunya akan menjadi pertimbangan lebih dulu," ucap dia.
Sebelumnya, salah satu kerabat yang menjenguk Eza, Hendarsam Marantoko mengatakan pihak keluarga akan mengajukan surat permohonan rehabilitasi pada hari ini. Namun sampai berita ini ditulis, polisi belum menerima surat tersebut.
Eza ditangkap di rumahnya, Cibubur Country, Cikeas, Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (1/8/2015) dini hari. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu sisa pakai seberat 0,16 gram, satu buah alat hisap sabu dan dua korek gas.