Status Perkawinan Jessica-Ludwig Diputus 26 Agustus

Rabu, 05 Agustus 2015 | 15:58 WIB
Status Perkawinan Jessica-Ludwig Diputus 26 Agustus
Artis Jessica Iskandar. [Suara.com/Nanda Hadiyanti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Status perkawinan presenter Jessica Iskandar dengan Ludwig Franz Willibald segera menemukan kejelasan. Setelah hampir setahun, majelis hakim akan memutus perkara gugatan pembatalan pernikahan yang diajukan Ludwig.

"Jadi nanti tinggal sidang putusan tanggal 26 Agustus," kata kuasa hukum Ludwig, Windri Marieta ditemui usai sidang di Pegadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2015).

Windri berharap hakim memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan saat memutus perkara tersebut. Khususnya soal kesaksian pihak Gereja yang menyatakan tak pernah melakukan pemberkatan pernikahan Jessica dan Ludwig.

"Pada intinya kami berharap majelis hakim lebih bijak melihat kasus ini. Artinya berdasarkan pembuktian," ujarnya.

Sidang hari ini digelar dengan agenda memberikan kesimpulan dari masing-masing pihak. Dalam kesimpulannya, Windri menuangkan semua argumen yang menguatkan bahwa kliennya dan Jessica tak pernah menikah.

Sebelumnya, Ludwig mengajukan pembatalan pernikahan lantaran merasa tak pernah menikah dengan Jessica.

Selain ke pengadilan negeri, Ludwig juga menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta guna menguji surat perkawinan yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta. Hasilnya, PTUN menolak gugatan karena dinilai sudah kadaluarsa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI